Usai Tiga Kali Pertanyakan Kasus Penganiayaan Anaknya di Polsek Gelumbang, Seorang Ayah Meninggal Dunia

banner 468x60

Muara Enim (Sumsel)
Tribun.asia

4 November 2025
Duka mendalam menyelimuti keluarga Tasiman (46), warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pria yang akrab disapa Salim itu dikabarkan meninggal dunia setelah sempat tiga kali mendatangi Polsek Gelumbang untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Riski Septiawan (25).

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan Nomor LP/IB-139/IX/2025/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Gelumbang, tertanggal 14 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam laporan itu, Riski melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Aris (30), warga Kelurahan Gelumbang.

Menurut keterangan Riski, ayahnya terlihat sangat terpukul dan kelelahan setelah mendatangi Polsek Gelumbang untuk ketiga kalinya pada Selasa (4/11/2025).

“Setelah pulang dari Polsek, bapak mengeluh dadanya sesak. Kami langsung membawanya ke RS Pratama Gelumbang, tapi sekitar pukul 20.58 WIB, bapak tidak tertolong lagi,” ujar Riski dengan suara bergetar saat dihubungi melalui WhatsApp oleh tim Lembaga Investigasi dan Pengawasan Nasional (LIPERNAS) PD Muara Enim.

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Tasiman sempat menyampaikan keluh kesahnya terkait proses hukum yang dirasanya lambat.

“Tolong kami, saya tidak punya biaya lagi untuk melanjutkan kasus ini. Kok susah sekali ya, Pak, menyelesaikan kasus anak saya di Polsek Gelumbang ini. Kami hanya minta keadilan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca seperti dituturkan pihak keluarga.

Menanggapi hal itu, Ketua LIPERNAS PD Muara Enim, Rusmin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami siap mendampingi keluarga korban, bahkan jika harus membawa perkara ini ke Polda Sumsel atau Mabes Polri. Ini soal keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Rusmin.

Sebagai informasi, laporan polisi atas dugaan penganiayaan ini juga telah diterbitkan tanda terimanya dengan nomor STTLP/B/X/2025/SPKT/Polsek Gelumbang/Polres Muara Enim/Polda Sumsel, dengan pasal yang disangkakan 351 dan/atau 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Kini keluarga berharap, proses hukum atas kasus penganiayaan yang menimpa Riski dapat segera ditindaklanjuti dengan transparan, agar perjuangan almarhum ayahnya tidak sia-sia.

📝 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan pernyataan resmi dari LIPERNAS PD Muara Enim. Pihak Polsek Gelumbang diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas perkembangan penanganan perkara dimaksud.

Editor (hd)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *