PEKANBARU, Tribun.Asia
Sidang tuntutan terhadap para Terdakwa dugaan tindak pidana Kerusuhan di PT SSL telah bergulir, dan ancaman tuntutan terhadap para terdakwa berkisar dari 3 tahun hingga 5 tahun atas tuduhan pasal 160 dan 170 KUHPidana
Hamdani, S.H, selaku Penasehat Hukum para terdakwa atas nama Amri, Lukman, Sonaji, Sutrisno, Hemat Tarigan, Dadang widodo, Maruasas Hutasoit, Hendrik dan Aldi, menyatakan sangat keberatan atas tuntutan tersebut yang di rasa tidak menjunjung rasa adil. Dalam fakta nya pembuktian jaksa penuntut umum saling bertolak belakang dan atas hal itu Penasehat Hukum nyatakan membantah dalam pledoinya.
“Oleh karena itu Hamdani SH ajukan pledoi guna pembelaan hak para tedakwa Yang di rasa tidak adil. Kita mengenal istilah unus testis nullus testis yang mana 1 saksi bukan saksi dan setiap saksi wajib mendukung bukti lainnya. Kemudian kita juga mengenal istilah in criminalibus, probationes debent esse luce clariores yang mana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Karena pembuktian penuntut umum terkesan samar samar maka wajib terhadap para terdakwa di bebaskan. Dan juga jaksa juga memasukkan unsur pasal turut serta namun tuntutan tidak di masukkan ancaman kategori turut serta sesuai pasal 55 KUHpidana”.
Hamdani, S.H juga berharap agar putusan majelis hakim mempertimbangkan sesuai fakta yang sebenarnya.”Kita tunggu putusan yang adil bagi para terdakwa, tutup kuasa hukum terdakwa.
(Hulu)










