Sekadau, Kalbar -Tambang Galian C, Quarry atau Tanah Urug diduga ilegal bebas beraktivitas menggunakan alat berat atau excavator di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Hasil temuan wartawan saat melintas di jalan Kayu Lapis Gonis Tekam, Lokasi tersebut tidak terlihat Plang perusahaan namun berpagar tinggi dan tertutup rapat sehingga wartawan tidak dapat masuk untuk konfirmasi dan mengambil dokumentasi dari dekat.
Beberapa sumber yang ditemui tidak memberikan informasi banyak dan hanya memberikan inisial Pak IM selaku pemilik dan tidak mengetahui nomor kontaknya.
Dari sumber setempat, Tim media ini mendapatkan nomor kontak +62 852-4509-1xxx atas nama
pejabat terkait di kabupaten Sekadau dan langsung dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini terbit belum ada jawaban.

“Perlu diketahui terkait dugaan aktivitas galian c tanpa izin resmi dari pemerintah atau instansi terkait dikhawatirkan akan berdampak pada
keselamatan masyarakat, serta kerugian negara akibat tidak adanya pengawasan dan pembayaran pajak/retribusi yang semestinya.
Dampak lain nya yang mungkin terjadi adalah Kerusakan Lingkungan seperti penyebab erosi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem sekitar.
Kemudian Risiko Kecelakaan karena tanpa pengawasan dari pemerintah karena operasi tambang belum bisa memenuhi standar keselamatan yang berpotensi membahayakan pekerja dan warga sekitar.
Selain Negara Kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha tersebut dikhawatirkan aktivitas tersebut akan rawan
Konflik Sosial Masyarakat sekitar yang mungkin protes jika merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut.
Dalam hal ini Pemerintah atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) diharapkan segera menindak lanjuti hal ini dan jika terbukti ilegal, aktivitas harus dihentikan dan pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(Bersambung…)










