Solar Subsidi Diduga Lenyap di Jalan! Investigasi Temukan Gudang Misterius di Paoh Benua!

banner 468x60

Tribun.asia.com, Sintang, Kalbar – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik skala besar maupun kecil, semakin meresahkan masyarakat.

Salah satu modus yang sering digunakan adalah penggunaan mobil-mobil grandong yang setiap hari memadati antrean di SPBU.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, mobil-mobil tersebut terlihat mengantre di SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi, kemudian menyedot kembali BBM tersebut ke wadah lain dan menjualnya ke pengepul.

Rantai distribusi ilegal ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola SPBU, operator mobil grandong, hingga pengepul.

Skema semacam ini menyebabkan distribusi BBM subsidi menjadi tidak efisien, bahkan menyebabkan harga BBM di pedalaman melonjak tajam, jauh dari harga seharusnya.

Tim investigasi media melakukan penelusuran di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, tidak jauh dari SPBU Paoh.

Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di samping rumah warga.

Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan tumpukan drum dan sejumlah BBM jenis solar di dalam gudang.

Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah mobil hilux hitam bertutup terpal hijau dengan muatan mencurigakan.

Hingga saat ini, aktivitas di gudang tersebut diduga belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), meskipun isu penimbunan BBM ini telah santer dibicarakan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sepauk.

Masyarakat berharap Polres Sintang dan Polsek Sepauk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, aparat diminta untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku penimbunan hingga pemasok BBM bersubsidi yang menyimpang dari jalur distribusi resmi.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena dianggap berkontribusi pada kelangkaan BBM bersubsidi di daerah-daerah terpencil.

Warga menilai perlu adanya penegakan hukum yang adil dan transparan agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh praktik ilegal ini.

Menanggapi maraknya penyimpangan penjualan solar subsidi, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak.

“Saya akan perintahkan jajaran untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegas Kapolda kepada awak media.

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, aturan teknis distribusi BBM juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi belum dapat dikonfirmasi.

Media masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Artikel akan diperbarui seiring dengan informasi terbaru yang didapatkan.(Tim).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *