Bitung – Sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Bitung terhadap Polres Bitung terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat (28/02/2025) itu tidak dapat dilanjutkan karena penyidik yang menangani kasus tersebut tidak hadir.
Ketua Eksekutif LP KPK Kota Bitung, Welfrits Jacobus, bersama kuasa hukum Kristiano Janis, S.H., serta Koordinator Kepala Bidang, Reky Asia, beserta seluruh anggota LP KPK Kota Bitung menghadiri sidang tersebut. Namun, absennya pihak penyidik membuat hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
“Ini sangat disayangkan, karena seharusnya persidangan ini menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bitung. Namun, dengan ketidakhadiran mereka, proses hukum harus tertunda,” ujar Welfrits Jacobus.
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut pada Jumat mendatang. LP KPK Kota Bitung berharap sidang berikutnya dapat berjalan sesuai agenda dan dihadiri oleh semua pihak terkait guna menjunjung tinggi asas keadilan.









