
Kepala Bidang (PPUD) Yongki mengatakan, dalam razia malam ini kita sosialisasikan perda no 4 tahun 2020 kepada semua pemilik Cafe, tentang ketentraman dan penertiban umum yang ada di jalan lintas timur tepatnya di regester 45 Kabupaten Mesuji dan di situ kita sosialisasikan bahwa kegiatan mereka itu ilegal dan pada dasarnya tidak memiliki izin yang jelas akan usaha tersebut” Terang nya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tadi kita temukan perempuan dan laki-laki dalam satu ruangan ( kamar) dan tidak sampai tertangkap tangan melakukan (Sensor) sesuai sprin kita sosialisasikan tentang perda tersebut dan apabila kita temukan di kemudian hari kita lakukan tindakan dan tentu saja kedepannya satpol PP akan bekerja sama dengan OPD-OPD lain dan lakukan tindakan bersama” Tutup Yongki.
“BerdasarkanPeraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”. (sadam)










