PJ Kades adalah ASN, Sehingga secara administratif memang dapat diganti sewaktu-waktu

banner 468x60

SAMPANG (JATIM) || TRIBUN.ASIA _ Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025, serta isu pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa di awal masa pemerintahan hasil Pilkada Kabupaten Sampang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan, isu ini berkembang menjadi persoalan krusial hingga memicu aksi demonstrasi di salah satu kecamatan di wilayah tersebut. Jumat, 11/04/2025.

Selanjutnya berbagai narasi pro dan kontra bermunculan di platform media sosial, memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait kebijakan penggantian PJ Kades dalam masa transisi pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pasalnya dalam perdebatan ini tak lepas dari kebijakan yang merujuk pada perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun sesuai Undang-Undang terbaru, yang sekaligus menjadi dasar ditundanya gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tahun 2025.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Darmanto, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi di Kecamatan Banyuates tidak akan mengubah ketentuan yang sudah berlaku. Menurutnya, sejak masa jabatan PJ Bupati Rudi pada tahun 2024, aturan terkait evaluasi dan penggantian PJ Kades masih berlaku sama seperti saat ini. “Tidak ada yang berubah, hanya saja, pada tahun 2024 lalu, memang tidak ada pergantian PJ Kades di Kecamatan Banyuates,” tegasnya.

Bapak Darmanto juga menambahkan bahwa aksi tersebut kemungkinan berasal dari kelompok-kelompok yang merasa tidak puas terhadap kebijakan. “Tuntutan mereka pada dasarnya meminta agar Pilkades segera digelar, dan agar tidak ada penggantian PJ Kades, hal ini dipicu oleh fakta bahwa tahun lalu memang tidak terjadi pergantian di Kecamatan Banyuates,” ungkapnya.

“Kami di DPMD Kabupaten Sampang sudah menyampaikan bahwa aturan yang berlaku memang seperti itu,” lanjut Darmanto. PJ Kades itu adalah aparatur sipil negara (ASN), sehingga secara administratif memang dapat diganti sewaktu-waktu.

Selain itu, saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yang perlu digarisbawahi, semangat dari Pilkades serentak adalah pelaksanaannya dilakukan secara serentak-artinya, seluruh desa melaksanakan pemilihan secara bersamaan, bukan hanya desa yang masa jabatan kadesnya telah habis.

Darmanto juga menyebut bahwa penundaan Pilkades serentak bukan hanya terjadi di Kabupaten Sampang. “Bahkan, di Kabupaten Malang pun pelaksanaan Pilkades harus ditunda selama dua tahun karena adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya,” tutupnya.

(Ulul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *