OKI (Sumsel)
Tribun.asia
Oknum Kepala Sekolah SDN 8 Kayuagung ketua K3s mengkoordinir kepala Sekolah mengadakan Rekreasi keluar kota (Bandung) dihari efektif atau jam dinas, yang semestinya kepala sekolah harus berada disekolahnya masing-masing, SD Negeri 8 Jua Jua Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 8 Kayuagung merangkap ketua k3s di kecamatan kota Kayuagung Bersama dengan seluruh kepala sekolah yang ada di rayon kecamatan kota Kayuagung
Menurut keterangan beberapa Narasumber bahwa Pada hari Rabu Tanggal 18 Pebruari 2025 telah mengadakan Jalan Jalan ke kota Bandung dengan biaya yang di ambil dari Dana Bos yang akan di caerkan di bulan januari/Pebruari, “ungkapnya.
Saat di konfirmasi oleh tim media ke sekolah SDN 8 Hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2025 sekitar pukul 10 pagi, oknum tersebut kepsek SD negeri 8 Kayuagung memberikan bahwa perjalanan itu tidak ada sanksi atau hukum Pidanan nya melainkan cuma Nantinya di beri pengarahan saja dari pihak inspektorat, “ungkapnya,
Keterangan, tidak ada dana keberangkatan perjalanan mereka di tgl 18 Pebruari kemarin dan tidak mengambil dari dana Bos melainkan yang disetor tiap bulan Rp 150, itu di ambil dari gaji setiap kepsek yang termasuk di dlm kecamatan Kayuagung, katanya,
Lanjutnya, Ditanyakan masalah tidak adanya izin dari kepala Disdik OKI, jawab kepsek memang tidak izin tertulis melainkan bisik bisik saja dengan Kabid SD yang berinisial T, “ungkapnya.
Setelah pihak dari media komfirmasi dengan Kabid Disdik OKI tidak pernah k3s kepsek SD Negeri 8 Kayuagung datang menghadap saya apalagi secara bisik bisik, “ungkap Disdik.
kegiatan jalan jalan ini di duga tidak ada izin dari Diknas kota Kayuagung, serta kegiatan tersebut di dalam jam dinas bahkan kekurangan biaya keberangkatan perjalanan di ambil dari Dana Bos sebesar Rp 375/kepala Sekolah, padahal
perjalanan tersebut bukan Dinas melainkan rekreasi atau jalan jalan biasa, “pungkasnya.
Oknum Kepala Sekolah yang menyalahgunakan Dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda. Selain itu, kepala sekolah juga dapat dikenakan sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja.
Sanksi pidana,
Bisa divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1,8 M apabilah terbukti melakukan korupsi dana BOS
Sanksi perbendaharaan
Dana BOS yang terbukti disalahgunakan harus dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi
Sanksi administratif,
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya,
Dana BOS harus digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah, seperti:
Operasional rutin sekolah
Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker, dan penunjang lainnya
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
Kegiatan ulangan dan ujian
Pembelian bahan-bahan habis pakai
Akan tetapi sebaliknya Oknum kepala Sekolah tersebut diduga menggunakan Dana BOS untuk jalan jalan rekreasi/cuci mata, (Selasa 4 Maret 2025)
TIM RED








