
Mesuji // Tribun. Asia // Menesik dugaan Mark’up Dana bos tahun Th 2024 di SMPN 23 Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, tim awak media mencoba mendatangi di sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pembayaran guru honorer, ketika sesampainya di sekolah tersebut kepsek SMPN 23 Suparno sudah pensiun di tahun yang sama
“Ketika awak media menanyakan ke kepsek yang baru dirinya tidak mengerti akan hal tersebut, terkait pembayaran guru honorer karna semua masih di kelola oleh kepsek yang baru,” Saya baru 2 bulan masuk ke sekolah ini mas”.
Tim pun mencoba mengkonfirmasi ke no WhatsApp Suparno terkait pembayaran guru honorer, pembayaran di tahap I Rp.24.300.000, Tahap II Rp.27.800.000, pengembangan perpustakaan tahap I Rp 12.62.6000 dan tahap II Rp.20.32.7000, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp.21.814.000 tahap II Rp.9.336000 namun no WhatsApp Suparno sudah tidak bisa di hubungi lagi.
Atas dugaan Mark’up APH dan kejaksaan Mesuji Provinsi Lampung sekiranya dapat memeriksa mantan Kepsek SMPN 23 Suparno, yang diduga menyalahgunakan wewenang (Mark’up) dana bos terkait pembayaran guru honorer di tahun 2024,”hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Red (tem)









