Kurang dari 8 Jam, Empat Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung

banner 468x60

BITUNG | Tribun,Asia : Aksi penganiayaan sadis yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya di wilayah Polsek Matuari, Kota Bitung, langsung direspons cepat oleh jajaran Polres Bitung. Dalam waktu kurang dari delapan jam, gabungan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap keempat pelaku penyerangan yang menggunakan senjata tajam.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keempat pelaku telah diamankan dan kini ditahan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Identitas mereka yakni lelaki AB alias Vino (17 tahun), RT alias Amat (17 tahun), RL alias Refan (15 tahun), dan RYP alias Rian Sqil (20 tahun). Ketiganya merupakan warga Kota Bitung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pelaku, insiden bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, saat dua pelaku yakni RYP alias Rian dan AB alias Vino berada di sebuah acara di kompleks Perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis cap tikus, keduanya terlibat cekcok dan sempat dikejar oleh AAM, salah satu warga setempat. Merasa tidak terima, sekitar pukul 03.00 Wita, keduanya mendatangi lorong Bakasang, Kelurahan Girian Bawah, dan mengajak dua pelaku lainnya—RT dan RL—untuk kembali ke lokasi acara dan menyerang AAM. Keempat pelaku berangkat menggunakan satu unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam, antara lain pisau penikam dan panah wayer.

Setibanya di lokasi, mereka tidak menemukan AAM, namun malah bertemu dengan korban Zulkifli Laiya (24). Tanpa basa-basi, pelaku RYP alias Rian melepaskan anak panah wayer ke arah korban namun meleset. Pelaku AB alias Vino kemudian menikam perut korban, diikuti oleh RT alias Amat yang menusuk punggung korban. Vino kembali menikam dada kiri dan kaki kiri korban, sementara Refan melepaskan panah wayer yang mengenai bagian rusuk kiri korban. Setelah memastikan korban tergeletak, para pelaku melarikan diri ke arah perempatan stadion Dua Sudara.

Di perempatan tersebut, para pelaku kembali melakukan penyerangan terhadap korban kedua, Chevin Cristovourus Pinontoan (19). RYP alias Rian menendang korban, lalu RT menikam bagian punggung korban dengan pisau. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke depan Indomaret perempatan D’Bos, di mana mereka kembali menyerang korban ketiga, Christian Tandayu (18), seorang pelajar. Korban ditendang oleh RYP dan ditikam di bagian tangan kanan oleh AB alias Vino sebelum para pelaku kabur dari lokasi.

Aksi brutal para pelaku langsung mendapat respons cepat dari Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang langsung melakukan penyelidikan, pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni RYP ditangkap di Kelurahan Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa; AB dan RT ditangkap di Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga; sementara RL ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian. Seluruh pelaku diamankan pada hari yang sama, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah Zulkifli Laiya (24), warga Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Sedangkan dua korban lainnya yang mengalami luka tikam adalah Chevin Cristovourus Pinontoan (19), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, dan Christian Tandayu (18), pelajar asal Kelurahan Girian Weru.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau penikam (satu dari besi putih dan satu dari besi biasa), satu anak panah wayer dengan kepala terbuat dari tali rafia berwarna biru, satu pelontar panah wayer, serta satu anak panah wayer yang masih dalam pencarian karena mengenai rusuk korban. Pelontar panah milik RYP juga masih dalam pencarian tim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku RYP alias Rian Sqil merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni kepemilikan sajam dan penikaman. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 dan dibebaskan pada Desember 2024 melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Bahkan, pada 4 Maret 2025, ia sempat terlibat dalam kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Maesa dan melarikan diri. Kini, pelaku juga akan diserahkan ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut.

(  S, Mamonto  )

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *