Koramil 1601 Indramayu Monitoring Verifikasi dan Penelitian Administrasi Bakal Calon Kuwu Desa Plumbon

banner 468x60

Indramayu,Tribun.Asia-Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 bertempat di Desa Plumbon Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu,Anggota Koramil 1601 Indramayu menghadiri verifikasi dan penelitian administrasi bakal calon kuwu Desa Plumbon yang bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kuwu Desa Plumbon selaku penanggung jawab kegiatan Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa PLumbon Galih Krisna Mukhti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Camat Indramayu H. Dulyono,Danramil 1601/Indramayu diwakili Serma Udin Syamsudin,Kapolsek Indramayu AKP Indrie Hapsari, UPTD Pendidikan Kecamatan Indramayu Riefki Andriansyah,UPTD Kesehatan Kecamatan Indramayu dr Heppy Novlina,Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Plumbon Galih Krisna Mukthi,Ketua BPD Plumbon Drs. H. Sanusi,dan 4 Bakal Calon Kuwu Desa Plumbon yaitu :

1. Danto

2. Tawi

3. Ahmad Dargo

4. Sujaya

“Adapun daftar isi administrasi bakal calon Kuwu Desa Plumbon Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang dilakukan versifikasi dan penelitian,yaitu

a). Surat Lamaran ditulis dengan tangan bermaterai Rp 10.000,-

b). Daftar riwayat hidup

c). Foto copy ijazah pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan

d). SKCK dari Kepolisian setempat

e). Foto copy KTP

f). Surat pernyataan siap dicalonkan menjadi Kuwu

g). Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945, Negara serta Pemerintah

h). Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang – undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

i). Surat keterangan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti

j). Surat keterangan bertempat tinggal penduduk

k). Belum pernah menjabat Kuwu selama 3 (Tiga) kali masa jabatan

l). Bagi PNS, TNI – POLRI, Anggota DPRD dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kuwu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan persetujuan dari atasannya sesuai ketentuan perundang-undangan

m). Surat pernyataan akan loyal terhadap Kuwu terpilih

n). Surat pernyataan tidak akan menuntut biaya pemilihan Kuwu

o). Surat pernyataan persyaratan bakal calon Kuwu

p). Foto copy akta kelahiran

q). Surat keterangan sehat dari dokter

r). Pas foto ukuran 4×6 (7Lembar)

s). Program kerja yang ditulis dengan tangan sendiri

t). Surat keterangan bebas narkoba dari RSUD Indramayu

u). Surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Kuwu

v). Surat pernyataan tidak memberhentikan dan / atau mengganti Perangkat Desa (Berdasarkan Surat Edaran Panitia Pemilihan Kuwu Serentak Kab. Indramayu Tahun 2025)

w). Surat pernyataan tidak mencalonkan sebagai calon Kuwu di 2 (Dua) Desa atau lebih baik dalam Daerah maupun luar wilayah Daerah

x). Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

y). Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.”Pungkas Babinsa.

(Red*****)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *