Jetty Pertambangan Bauksit di Desa Sungai Alay Tanpa Plang Perusahaan Diduga Ada yang Ditutupi

Oplus_0
banner 468x60

Meliau, Sanggau – Masyarakat mulai respon terkait Jetty pertambangan bauksit di Desa Sungai Alay, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat tanpa plang nama perusahaan dan nomor register, sehingga menimbulkan dugaan ada indikasi yang di tutupi dari publik.

Menindaklanjuti informasi, Awak media langsung turun ke lokasi untuk menemui pihak manajemen di area tambang tersebut, namun tidak bisa ditemui karena beralasan sedang keluar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal itu di terangkan oleh salah seorang anak buahnya yang mengaku menjaga keamanan di Camp Jetty tersebut. “Bapak tidak ada disini, dia sedang berada di sana, ucapnya sambil menunjuk ke arah pegunungan yang biasa disebut gunung melintang, diduga tempat lokasi pengambilan bauksit.

“Setelah tim media mengisi buku tamu,awak media menyetujui pihak pengusaha tambang tersebut mengambil foto seluruh tim, namun saat awak media ijin mengambil dokumentasi lokasi, langsung di tolak dengan alasan sudah arahan bos,”terangnya.

Info yang didapat, diduga kegiatan tersebut dikelola oleh kontraktor bernama Pskalis, dan punya bos inisial SG.

Dokumentasi lapangan menunjukkan saat ini 14/10/2025 sedang ada aktifitas loading atau muat ke ponton.

“Perlu diingat pemerintah telah mengharuskan setiap perusahaan pertambangan wajib setiap tahun proses RKAB nya, dan baru baru ini beberapa perusahaan telah dibekukan sementara.

Ponton berisi material tambat di lokasi Jetty

“Dilansir dari berbagai sumber,” Perusahaan pertambangan wajib mematuhi regulasi terkait penamaan, meskipun tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan pemasangan nama perusahaan di TERSUS (Terminal Khusus).

Perusahaan pertambangan harus memiliki izin usaha (IUP atau IUPK), memenuhi kewajiban lingkungan, membayar pajak, dan memiliki dokumen administratif lainnya. Nama perusahaan ini adalah bagian dari identitas hukum yang harus sesuai dengan perizinan yang ada.

Perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, yang menuntut identitas legal perusahaan, termasuk namanya, harus jelas dan sah.

Identitas perusahaan: Nama perusahaan adalah bagian fundamental dari identitas hukum perusahaan dan harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Ini terlepas dari lokasi operasi atau fasilitas yang dimiliki.

TERSUS adalah izin yang berhubungan dengan pelabuhan dan kegiatan maritim, bukan tentang penamaan perusahaan secara umum. Regulasi pemasangan nama perusahaan di TERSUS akan mengikuti aturan teknis pemasangan reklame usaha, bukan aturan penamaan perusahaan itu sendiri.

 

Selain penamaan, perusahaan tambang memiliki banyak kewajiban lain seperti, Pelaporan kegiatan kepada pemerintah, Kepatuhan terhadap lingkungan (AMDAL),Pembayaran pajak dan royalti, Kepatuhan ketenagakerjaan.

“Terkait hal ini Tim media akan menelusuri dan akan konfirmasi ke Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Lingkungan, Dinas Perijinan agar hal ini bisa menjadi terang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *