Pamekasan (Jatim)|| TRIBUN.ASIA _ Dalam temuan Kasus dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, kini tengah menjadi sorotan publik. Senin, 24/02/2025.
Selanjutnya, dugaan keterlibatan Kepala Desa Majungan, SB, dalam peristiwa ini semakin menguat setelah ditemukan informasi bahwa ia membayar sejumlah warga untuk menebang pohon mangrove di pesisir desa, lahan yang sebelumnya merupakan hutan mangrove, kini telah dialihfungsikan menjadi tambak garam.
Pohon Mangrove merupakan ekosistem yang sangat penting di kawasan pesisir, berfungsi sebagai penahan abrasi, pengendali kualitas air, dan sebagai habitat berbagai spesies, penebangan pohon mangrove tanpa izin berpotensi merusak keseimbangan alam dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar, kerusakan ekosistem mangrove juga memperburuk perubahan iklim dan meningkatkan risiko bencana alam.
Penebangan pohon mangrove yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar berbagai peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Perubahan fungsi lahan yang terjadi dari hutan mangrove menjadi tambak garam menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada ekosistem pesisir, mengancam habitat spesies laut yang bergantung pada keberadaan mangrove.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa SB diduga terlibat langsung dalam penebangan pohon mangrove dengan cara membayar warga untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut, tindakan ini dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, serta tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Tindakan penebangan pohon mangrove secara ilegal dan konversi lahan menjadi tambak garam tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Perlu diketahui Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup, termasuk penebangan pohon mangrove tanpa izin, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove, pelaku yang merusak ekosistem mangrove juga dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa SB semakin jelas setelah ia hanya memberikan respons singkat, “Siap bang,” saat dikonfirmasi terkait isu penebangan tersebut, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai izin resmi untuk aktivitas tersebut, hingga berita ini dirilis, Kepala Desa SB belum memberikan jawaban lebih lanjut atau klarifikasi terkait legalitas kegiatan tersebut.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang pengelolaan sumber daya alam di desa mereka, kepala Desa yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan hidup malah terlibat dalam tindakan yang merugikan alam dan masyarakat.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan ekosistem ini, termasuk Kepala Desa SB, jika terbukti bersalah.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sumber daya alam dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merusak lingkungan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Ulul)










