Oku,Tribun .Asia.com-
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
menurut hasil investigasi kami dilapangan dan juga keterangan warga setempat mengatakan bahwa itik dibagikan per KK 3 ekor anak itik dan warga yang tidak mengambil diganti dengan uang sebesar Rp 100. 000 dengan jumlah KK 774 x 100.000 =77.400.000
Anggaran dana desa Kurup Tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 yang diduga terindikasi Mark up dana :
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Ternak Itik Petelur)
Rp 49.600.000 tahap 2 dan Rp.259.000.000 tahap 3 tahun 2023
total anggaran untuk tahun 2023 ketahanan pangan sebesar Rp 308.600.000 – 77.400.000 = 230.600.000
kmu menduga terdapat kerugian negara di desa Kurup kecamatan lubuk batang kab.OKU sebesar Rp 230.000.000
Kami mencoba mencari informasi kepada kepala desa untuk dapat memberikan keterangan tentang dugaan mark up dana Tersebut
kami mencoba menghubungi via chat wa pak kades akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali sampai dengan terbitnya berita ini berarti ada indikasi dugaan Mark up dana pada kegiatan tersebut
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalanya kegiatan perealisasian dana desa supaya pihak pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci untuk menghindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas.
kami memberikan pemahaman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang
RI no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 “keuangan negara
dikelola secara tertib, taat aturan per undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.










