Mesuji // Tribun.Asia // Diduga pembangunan gedung mess UPTD wilayah 6 mesuji tidak sesuai dengan juklak dan juknis serta dalam pengerjaanNya carut marut asal jadi
Pembangunan MES UPTD di alokasikan di desa simpang mesuji kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji.
(selasa 09/09/25)
Kegiatan pembangunan di kerjakan oleh CV. Anak Gunung dengan nomor kontrak : 002.A/KTR/PGK-BMBK/V.03/2025 DENGAN nilai kontrak RP. 266.000.000,00, Yang Bersumber dari Dana APBD tahun anggaran 2025.
Dalam waktu pelaksanaan 75 ( tujuh puluh lima) hari kalender.
Saat crew Media sibber Pojokdesa.co.id konfirmasi ke salah satu tukang berinisial An (35) Asal bandung selaku pemborong bangunan Mes UPTD mengatakan,” bahwa bangunan tersebut di borong senilai 23.000.000,00 dengan 4 (empat) rekanNya yang saat ini sedang pulang ke bandung dan tidak bekerja lagi di karnakan tidak betah,”paparNya.
Dalam pengerjaan bangunan Mes UPTD ukuran besi dan jarak cincin (kolong) tidak sesuai Raff serta pondasi bawah tidak di cor slup bagian bawah,setelah dikonfirmasi awak media hingga saat ini bangunan Mes UPTD mangkrak dan tidak di lanjutkan hingga berita ini terbit.
Besar harap kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) dan pemerintah instansi terkait dapat menindak lanjuti pembangunan Mes UPTD tersebut bukan seoalah pembiaran dan seakan tutup mata,”pungkasNya.
(Team)