Diduga Pasok Barang Ilegal, Joni Pertanyakan Peran Lembaga Sosial Masyarakat dan Pers

banner 468x60

Pontianak – Diduga pasok barang ilegal, bos Joni pertanyakan peran Lembaga Sosial Masyarakat dan Pers saat Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat lakukan kontrol sosial di gudang milik Bos Joni di Jalan Komyos Sudarso Pontianak Barat,  Provinsi Kalimantan Barat,11/04/2025.

Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar dan Lumbung Informasi Masyarakat melakukan kontrol sosial di gudang milik Joni menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat Tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik Yaitu Joni melalui telpon selular milik karyawannya Joni mengatakan benar adanya bawang putih yang menumpuk tersebut tidak ada dokumen, dan Joni malah mempertanyakan tugas dan fungsi LSM dan Pers.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat kepada awak media mengatakan bahwa “maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara Pejabat Korup Dan Pengusaha Hitam.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng juga mengatakan bahwa Jika terbukti barang tersebut merupakan barang ilegal maka bisa dipastikan banyak Pejabat Korup yang mau di sogok di wilayah perbatasan.

Seyogyanya tidak boleh ada satu barang pun yang bisa lolos dari luar negri masuk kedalam negri tanpa selembar dokumen kepabeanan.
Dugaan adanya kerja sama antara Oknum Alat Penegak Hukum dengan pengusaha yang diduga kuat melakukan kegiatan perdagangan secara Ilegal semangkin menguat, saat pengusaha di konfirmasi terkait dokumen import malah balik mempertanyakan tugas dan fungsi LSM dan Pers.

Daeng Spareng mengatakan bahwa sepertinya Joni ini bukan tidak faham akan tugas dan fungsi LSM dan Pers, namun kerasa ada backingan sehingga terkesan kebal hukum.
Pertanyaan balik untuk Joni adalah apakah negara mengizinkan dia untuk melakukan perdagangan secara Ilegal ???,

Tim Advokat Lumbung Informasi Masyarakat Asidul Jamat Tuah Simbolon SH., (Edo Simbolon)Perdagangan ilegal pasti akan merugikan Negara yaitu dari sektor pendapatan pajak, juga membuat harga tidak stabil dipasaran.

Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Marak nya tindak pidana penyelundupan barang illegal (import), yang didatangkan (masuk) dari negeri luar ke wilayah NKRI, merupakan salah satu faktor lesu nya perekonomian negara, yang mana hal tersebut membuat para petani lokal menjadi lesu untuk bersaing dalam perdagangan. Padahal, jika di telaah, telah jelas dipaparkan tentang pasal penyelundupan barang impor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya yang tertuang dalam pasal 102.

Pasal 102 ini mengatur tentang tindak pidana penyelundupan barang impor dan ekspor. Dalam pasal ini dikatakan, bahwa :
Barangsiapa yang mengimpor atau mencoba mengimpor barang tanpa mengikuti ketentuan undang-undang dapat dipidana, dan/atau barangsiapa yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes juga bisa dipidana. Pasal 102 sampai dengan Pasal 113 D sudah jelas bunyi hukum nya. Seharusnya para Pejabat Bea Cukai; Pengangkutan; Pengusaha Pengurusan Jasa kepabeanan (PPJK); dan Badan Hukum Formulasi dapat menjalankan semua aturan demi menjaga stabilitas pedagang lokal, serta dapat mempertanggung jawabkan segala konsekuensi pidana yang terdapat da­lam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tegasnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *