Diduga Gudang Penimbunan BBM Minyak Solar Ilegal di Pinggir Jln.Muchtar Saleh Purnajaya Dekat Simpang Lorok Terkesan Kebal Hukum

Oplus_131072
banner 468x60

Ogan ilir (Sumsel)
Tribun.asia

Maraknya Aktivitas penimbunan BBM jenis solar dan pertalite yang diduga minyak ilegal Driling Sampai saat ini masih saja terus terjadi meskipun sudah di Imbau oleh penegak hukum namun para mapia masih saja membandel Rabu 12 maret 2025.

Tim media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.

Aktivitas Penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite di duga ilegal di Jalan Muchtar Saleh Purnajaya Dekat Simpang Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam yang berdindingkan seng dan pintu juga seng, saat kami telusuri benar adanya aktivitas penimbunan BBM Jenis solar dan Pertalite di gudang itu.

Menurut keterangan Beberapa warga yang memberikan keterangan kepada tim awak media bahwa benar itu penimbunan BBM jenis solar dan pertalite, “ungkapnya.warga melintas

Tim Media sangat menyayangkan keberadaan Gudang BBM jenis Pertalite dan solar tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas kepada para pelaku mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi.

(TIM RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *