Diduga Aparat Desa Lubuk Karet Betung Banyuasin Serobot Lahan Milik Lahma Binti Bolam

banner 468x60

OKI (Sumsel)
Tribun.asia

Diduga aparat dan keluarga Kades Desa lubuk Karet serobot lahan gambut Milik Lahma Bin Bolam di Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan

Menurut keterangan Lahma saya selagi gadis lahan tersebut berukuran 50 x 150 Depa dan di serahkan oleh bapak saya Bolam di perkirakan waktu gerombolan (G30 SPKI) ujar lahma

Beberapa keterangan saksi saksi menyatakan benar bahwa Bolam mempunyai lahan gambut dan di serahkan dengan anaknya yaitu Lahma karena anaknya yang lain sudah tidak ada lagi (almarhum)

Dan sewaktu nenek Lahma ingin mengurus surat tanah tersebut dari awal di persulit dengan banyak alasan oleh perangkat Desa alasan nya yang awalnya belum bisa di buat surat karna masih dalam proses kontrak PTPN setelah beberapa kali mengajukan pemohonan pembutan surat tanah pihak dari kades menyatakan bahwa tanah tersebut sudah di buatkan surat atas nama beberapa orang, “ungkapnya.

Ada apa dengan perangkat Desa ini ?
Jika sedari awal tanah tersebut sudah ada yang memilikinya mengapa tidak di beritahu dari awal jika memang mereka yakin tidak ada yang salah di pemasalahan ini, Seolah – olahnya ada permainan di situ, Jadi nenek lahma merasa dirugikan karna tidak adanya kejujuran dari pihak perangkat Desa, akibat dari ketidak jujuran perangkat Desa nenek Lahma merasa di rugikan, “terangnya.

Pada saat di konfirmasi ke Sekdes desa lubuk karet mengatakan bahwa lahan tersebut tidak ada yang menguasai karena lahan tersebut masih dalam kontrakan PTPN dan setelah habis masa kontrakan PTPN akan di buatkan suratnya masing masing, “ungkap sekdes.

konfirmasi lagi di kantor Kades lubuk karet.
Kades dan kadus memberikan keterangan bahwa lahan tersebut bukan milik Bolam malainkan punya anggota saya yaitu Alhadi dan sudah di buatkan suratnya, ungkap kades.

Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Asas-Asas Investasi
Perlindungan Konsumen Korban Kartel
Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.

Nenek Lahma merasa di rugikan atas penyerobotan lahan gambut milik Lahma maka nenek Lahma akan mengajukan gugatan ke kantor Bupati Banyuasin untuk meminta keadilan.

(TIM RED)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *